KPK Periksa Ajudan AGK Hingga Mantan Kepala Ombudsman Maluku Utara

Ternate, Haliyora.id – Sebanyak 12 orang saksi termasuk mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi.

BACA JUGA  Kendalikan Inflasi di Kota Ternate, OPD Diminta Pantau Isu Terkini

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Imigrasi Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (13/8/2024).

Para saksi yang dipanggil KPK yakni Darwin selaku wiraswasta, Naim selaku ASN, Juaini Hasan selaku karyawan swasta, Zaldi Kasuba selaku ajudan mantan Gubernur AGK, Nasrun Abd Djabir selaku wiraswasta, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga.

BACA JUGA  Pilkada Halteng, Nasdem ke Elang-Rahim 

Selanjutnya, Halimah Hi Muhammad selaku mantan ajudan Sespri ibu Gubernur Malut, Muhammad Nur Usman selaku swasta, Arafat Talaba selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Malut, Irwan Tamsoa selaku swasta, Sofyan Ali selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, dan Riswandi selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah