Ternate, Haliyora.id – Sebanyak 12 orang saksi termasuk mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Imigrasi Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (13/8/2024).
Para saksi yang dipanggil KPK yakni Darwin selaku wiraswasta, Naim selaku ASN, Juaini Hasan selaku karyawan swasta, Zaldi Kasuba selaku ajudan mantan Gubernur AGK, Nasrun Abd Djabir selaku wiraswasta, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga.
Selanjutnya, Halimah Hi Muhammad selaku mantan ajudan Sespri ibu Gubernur Malut, Muhammad Nur Usman selaku swasta, Arafat Talaba selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Malut, Irwan Tamsoa selaku swasta, Sofyan Ali selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, dan Riswandi selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!