KPK Dinilai Terapkan Standar Ganda di Kasus Suap AGK Cs

Lanjutnya, jika penegakan hukum seperti ini maka sudah tidak ada rasa keadilan, karena hukum mesti ditegakan kepada siapa saja, jadi tidak ada orang yang dibeda-bedakan didepan hukum. Sebab semua orang punya kesamaan hak dimata hukum.

“Tetapi kenapa hanya beberapa orang saja yang harus jadi tersangka. Padahal mereka juga turut merugikan keuangan negara. Kalau mau dilihat perbuatan-perbuatan orang yang turut membantu ini mereka mengetahui dan mengakui bahwa diperintah dan perbuatan itu menyalahi prosedural,” timpalnya. 

Kata dia, untuk mereka para saksi ini notabene pejabat, turut membantu melakukan kejahatan. Mereka mempunyai wawasan maka secara hukum mereka harus bisa bertanggung jawab. 

BACA JUGA  Loyal jadi Alasan Kadis Pertanian Pakai Uang Kontraktor Untuk Diberikan ke Mantan Gubernur Malut

Jika seperti ini, menurut Agus, kedatangan KPK ke Maluku Utara untuk menegakkan hukum hanya mencari-cari kesalahan orang, dan terkesan melindungi para koruptor. “Jadi KPK RI ini tak benar lagi dalam penegakan hukum, karena dalam penegakan hukum ini ada tebang pilih dan pilih kasih. Jika KPK benar maka mereka yang terlibat harus diproses,” tegasnya. 

BACA JUGA  Mantan Bupati Sula Sebut Rekomendasi Partainya Prof Yusril Ihza Mahendra ke Fifian Bisa Berubah

Lebih lanjut Agus mengatakan, KPK adalah lembaga superbody yang didirikan di negara ini hanya untuk menghamburkan uang saja kalau penegakan hukum seperti ini. 

“Bahkan mereka KPK datang di Maluku Utara ini ibarat orang mengatakan hanya berburu di kebun binatang. Jadi mereka tahu mana diincar, mana yang akan diburu dan binatang mana yang mereka harus pelihara. Jadi penegakan hukum seperti ini hancur, jika penegakan hukum oleh KPK RI secara ugal-ugalan ini lebih baik berhenti saja,” tandasnya. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah