KPK Dinilai Terapkan Standar Ganda di Kasus Suap AGK Cs

- Editor

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba saat jalani sidang dengan kasus suap di PN Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. Dok. Haliyora.id

Foto mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba saat jalani sidang dengan kasus suap di PN Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. Dok. Haliyora.id

Lanjutnya, jika penegakan hukum seperti ini maka sudah tidak ada rasa keadilan, karena hukum mesti ditegakan kepada siapa saja, jadi tidak ada orang yang dibeda-bedakan didepan hukum. Sebab semua orang punya kesamaan hak dimata hukum.

“Tetapi kenapa hanya beberapa orang saja yang harus jadi tersangka. Padahal mereka juga turut merugikan keuangan negara. Kalau mau dilihat perbuatan-perbuatan orang yang turut membantu ini mereka mengetahui dan mengakui bahwa diperintah dan perbuatan itu menyalahi prosedural,” timpalnya. 

Kata dia, untuk mereka para saksi ini notabene pejabat, turut membantu melakukan kejahatan. Mereka mempunyai wawasan maka secara hukum mereka harus bisa bertanggung jawab. 

Jika seperti ini, menurut Agus, kedatangan KPK ke Maluku Utara untuk menegakkan hukum hanya mencari-cari kesalahan orang, dan terkesan melindungi para koruptor. “Jadi KPK RI ini tak benar lagi dalam penegakan hukum, karena dalam penegakan hukum ini ada tebang pilih dan pilih kasih. Jika KPK benar maka mereka yang terlibat harus diproses,” tegasnya. 

BACA JUGA  Dua Pimpinan OPD Diduga Terlibat Politik Praktis, Pj Gubernur Malut Tanggapi Begini

Lebih lanjut Agus mengatakan, KPK adalah lembaga superbody yang didirikan di negara ini hanya untuk menghamburkan uang saja kalau penegakan hukum seperti ini. 

“Bahkan mereka KPK datang di Maluku Utara ini ibarat orang mengatakan hanya berburu di kebun binatang. Jadi mereka tahu mana diincar, mana yang akan diburu dan binatang mana yang mereka harus pelihara. Jadi penegakan hukum seperti ini hancur, jika penegakan hukum oleh KPK RI secara ugal-ugalan ini lebih baik berhenti saja,” tandasnya. (Riv/Red1)

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!