Ternate, Maluku Utara- Pemkot Ternate melalaui BKPSDM memberikan sanksi teguran kepada empat guru ASN yang terlibat aksi protes pergantian kepala sekolah SD oleh orang tua siswa beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, Senin (14/03/22), mengatakan, mendukung langkah yang diambil pemerintah melalui BKPSDM tersebut.
“Langkah yang diambil Pemkot melalui Kepala BKPSDM itu sudah tepat. Kami Komisi I mendukungnya, karena sanksi yang diberikan itu sudah melalui proses pemeriksaan,” ujar Mochtar.
Menurut Mochtar, semua ASN yang dinilai melanggar kode etik ASN harus diberikan sanksi, baik sanksi ringan maupun sanksi sedang dan berat berdasarkan aturan yang ada.
“Saya kira itu sudah jelas. Jadi kalau memang Kepala BKPSDM sudah memberikan sanksi, maka saya kira itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada, agar ke depan hal demikian tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Dikatakan, DPRD berharap ke depan jangan lagi ada ASN yang melakukan hal demikian, karena sebagai ASN harus mengikuti keputusan dari pemerintah. “Kalau pemerintah sudah membuat satu aturan itu sudah tentu melalui pengkajian yang jelas. Jadi kita harus mendukung itu,” tutupnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!