Ternate, Maluku Utara- Sepanjang Januari hingga September tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menangani 29 kasus terdiri dari kasus pelecehan, pencabulan dan kekerasan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus yang ditangani ini kebanyakan korbannya adalah anak dibawah umur.
“29 kasus itu dihitung dari kasus pelecehan, cabul dan kekerasan. Sementara sudah ada 8 kasus yang tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Sedangkan 21 kasus sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Iptu Bondan, Kamis (12/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, 21 kasus yang dalam proses, pihaknya berupaya semaksimal mungkin serta bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur) untuk memberikan kepastian hukum setiap korban. “Harapan kami kedepan kasus seperti ini dapat mengurang dan bila perlu tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada semua orang tua agar terus memperhatikan anak-anak dalam pergaulan, supaya tidak menjadi korban. (Riv/Red1)