Halsel, Maluku Utara- Adenona Saban S.Pd, guru SD di Desa Tagian, Kecamatan Gane Timur Tengah, sangat bersuka cita saat mendapatkan undangan pelantikan kepala sekolah.
Di benak Adenona, ia pasti dilantik bupati menjadi Kepala Sekolah SD. Dengan semangat, ia segera menuju Labuha mengikuti pelantikan. Sayangnya, saat lampiran SK dibacakan nama Adenona tidak disebutkan.
Harapan yang tadinya memenuhi angannya, akhirnya pupus seketika dan hanya menunduk malu di tengah tatapan mata ratusan Kepsek yang dilantik serta undangan yang hadir.
Itu diungkapkan Adenona Saban kepada Haliyora usai mengikuti pelantikan di Aula kantor Bupati Halsel, Senin (14/03/2022).
Kepada Haliyora, Adenona mengatakan dirinya menerima undangan pelantikan Kepsek pada Minggu (13/03/2022).
Dikatakan, dalam undangan tersebut namanya tercantum pada urutan ke 71 sebagai salah satu kepala sekolah yang akan dilantik.
“Tapi saat dibacakan nama-nama Kepsek ternyata nama Taufik Raden lulusan SGO yang dipanggil untuk dilantik sebagai Kepsek SD Negeri 210 Halsel Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, bukan saya. Saya tidak menduga sama sekali kalau nama saya diganti dengan Taufik Raden. Saya juga belum dapat penjelasan dari BKPPD,” ungkapnya kecewa.
Kata Nona, Taufik Raden memang guru di SDN 210 Halsel dengan golongan II/d, namun sudah satu tahun tidak bertugas. “Pak Taufik Raden itu memang guru di SD 210 Halsel tetapi jarang masuk (bertugas), bahkan selama saya jabat Kepsek beliau sudah satu tahun tidak bertugas,” ungkapnya.
Adenona sendiri menyebut dirinya sudah golongan III/c dan mulai bertugas sebagai Kepsek SDN 210 Halsel pada tahun 2020 hingga sekarang. “Saya berharap ada kepastian tempat tugas baru jika saat pembacaan daftar Kepsek yang dilantik nama saya tidak lagi dicantumkan, ”harap mantan Kepsek SD 153 Halsel Taba Hidayat itu.
Sementara, saat diwawancarai Haliyora terkait masalah Adenona tersebut, Kabid Mutasi BKPPD Halsel, Ruslan, mengakui bahwa undangan pelantikan kepala sekolah SD dan SMP dikirim pada Minggu (13/03/2022), namun terkait pergantiann nama tersebut dirinya tidak mengetahui. ”Mungkin diganti oleh pimpinan, saya tidak tau,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKPPD Halsel Abdul Kadir Adam saat dikonfirmasi terpisah mangatakan, pergeseran nama tersebut hak prerogatif Bupati. ”Soal pergeseran nama Kepsek yang akan dilantik itu hak prerogatif Bupati,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sebagian Kepsek, Camat dan Kepala Puskesmas yang dapat undangan tetapi belum dilantik itu merupakan kebijakan dan kewenangan Bupati sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 2014. “Jadi sekali lagi saya sampaikan, sesuai atauran yang ada, Kepsek, Camat dan Kepala Puskesmas yang dapat undangan pelantikan tapi belum dilantik itu adalah keswenangan bupati,” tandasnya.
Diketahui, sebanyak 30 Camat, 32 Kepala Puskesmas, dan 239 kepsek terdiri 169 Kepsek SD dan 69 Kepsek SMP lingkup Pemda Halsel dilantik Bupati, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan nomor :821.23/KEP/03/2022. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!