Morotai, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menjadwalkan pelaksanaan Pilkades tahap V dilakukan setelah peringatan HUT Kabupaten Pulau Morotai.
Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Dsa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai Ahdad H. Hasan kepada Haliyora, pada Senin (14/03/2022), mengatakan, masih sebanyak 42 desa di tiga kecamatan belum melaksanakan Pilkades.
“Hingga saat ini baru 19 desa yang memenuhi syarat dilaksanakan Pilkades, yakni syarat capaian vaksinasi 90 persen dosis I dan dosis II 70 persen. Kami berupaya agar Pilkades dilaksanakan minimal separuh dari jumlah desa yang belum melaksanakan pemilihan pada tahap V ini,” ujar Ahdad.
Ahdad menyebutkan, 42 desa yang belum melaksanakan Pilkades itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Utara dan Morotai Jaya.
Sementara 19 desa yang sudah penuhi syarat vaksinasi dan siap melaksanakan Pilkades itu desa-desa di Kecamatan Morotai Selatan.
Dikatakan, rencananya Pilkades tahap V dilaksanakan pada Maret 2022 ini, namun pihaknya masih menungu pihak desa memenuhi persyaratan vaksinasi sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40.
“Sekarang sudah ada 19 desa yang penuhi syarat vaksinasi dan siap melaksanakan Pilkades, tetapi tanggal pelaksanaannya belum ditetapkan. Kami sarankan agar Pilkades sebaiknya dilaksanakan setelah peringatan HUT Kabupaten Morotai. Yang jelas pada bulan ini (Maret) tapi di atas tanggal 20,” pungkas Ahdad. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!