Tindaklanjut Rekomendasi KASN, Pemkot Ternate Terbitkan Perwali

- Editor

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Maluku Utara- Walikota Ternate M. Tauhid Soleman mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 800/684/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Mandiri Sistem Merit di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Perwali tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN Nomor R-298/KASN/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Mandiri Sistem Merit di lingkup Pemerintah Daerah .

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy , pada Senin (14/03/2022), kepada Haliyora menjelaskan, sistem Merit adalah kebijakan ASN dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, warna kulit, asal usul, status maupun usia.

“Jadi kalau sistem ini jalan betul-betul maka yang dilihat pada ASN adalah kompetensi dan keahliannya,” jelas Siti.

Dikatakan, sistem tersebut diberlakukan pada tahun 2022 kepada semua daerah termasuk Kota Ternate. “Jadi setelah kita dapat surat itu, maka Pemkot Ternate merespon dengan membuat Perwali,” ucapnya.

Lanjut Siti, dalam sistem Merit terdapat beberapa aspek yang harus diterapkan, yakni aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, pengkajian penghargaan dan disiplin, serta sistem informasi.

“Jadi penempatan PNS baik dari sisi perencanaan kebutuhan atau informasi harus disesuaikan dengan kompetensi, agar menghindari intervensi politik dalam pengisian jabatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ela-ela, Tradisi Malam Lailatul Qadar di Keraton Kesultanan Ternate

Ia menambahkan, dalam penerapan sistem Merit ini yang paling terberat adalah dilakukannya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang hingga saat ini belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate, karena semua jabatan yang diisi harus ada SKJ. Sementara Pemkot Ternate baru lakukan JPT melalui lelang jabatan eselon II, sedangkan pelaksana tugas sampai jabatan fungsional umum belum dilakukan.

“Kalau sekarang memang sangat berat, karena kita harus buat SKJ dengan jumlah pegawai sebanyak 4.000 orang di lingkungan Pemkot Ternate ini,” pungkasnya. (Arul-1)

Berita Terkait

Gelar Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Ternate Fokus Pada Dua Sasaran Ini
Diperiksa Jaksa di Kasus OPS DPRD Malut, Segini Harta Kekayaan Abubakar Abdullah 
Dugaan Kasus Dana Operasional DPRD Malut Segera Naik Status, Siapa Calon Tersangka? 
Jaksa Maraton Kasus OPS DPRD, Giliran Sekprov Malut Diperiksa
Polres Halteng Didesak Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Weda Tengah
Gelar Operasi Zebra Selama Dua Pekan, Satlantas Polres Halteng Beri Himbauan Ini ke Warga
Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Siapa yang Untung?
Program Magang Nasional 2025 di Sula Nihil Pendaftar
Berita ini 122 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:09 WIT

Gelar Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Ternate Fokus Pada Dua Sasaran Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 21:00 WIT

Diperiksa Jaksa di Kasus OPS DPRD Malut, Segini Harta Kekayaan Abubakar Abdullah 

Sabtu, 15 November 2025 - 20:27 WIT

Dugaan Kasus Dana Operasional DPRD Malut Segera Naik Status, Siapa Calon Tersangka? 

Sabtu, 15 November 2025 - 20:08 WIT

Jaksa Maraton Kasus OPS DPRD, Giliran Sekprov Malut Diperiksa

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIT

Polres Halteng Didesak Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Weda Tengah

Berita Terbaru

Kantor Kejati Maluku Utara

Headline

Jaksa Maraton Kasus OPS DPRD, Giliran Sekprov Malut Diperiksa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 20:08 WIT

error: Konten diproteksi !!