Tindaklanjut Rekomendasi KASN, Pemkot Ternate Terbitkan Perwali

- Editor

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Maluku Utara- Walikota Ternate M. Tauhid Soleman mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 800/684/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Mandiri Sistem Merit di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Perwali tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN Nomor R-298/KASN/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Mandiri Sistem Merit di lingkup Pemerintah Daerah .

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy , pada Senin (14/03/2022), kepada Haliyora menjelaskan, sistem Merit adalah kebijakan ASN dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, warna kulit, asal usul, status maupun usia.

“Jadi kalau sistem ini jalan betul-betul maka yang dilihat pada ASN adalah kompetensi dan keahliannya,” jelas Siti.

Dikatakan, sistem tersebut diberlakukan pada tahun 2022 kepada semua daerah termasuk Kota Ternate. “Jadi setelah kita dapat surat itu, maka Pemkot Ternate merespon dengan membuat Perwali,” ucapnya.

Lanjut Siti, dalam sistem Merit terdapat beberapa aspek yang harus diterapkan, yakni aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, pengkajian penghargaan dan disiplin, serta sistem informasi.

“Jadi penempatan PNS baik dari sisi perencanaan kebutuhan atau informasi harus disesuaikan dengan kompetensi, agar menghindari intervensi politik dalam pengisian jabatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Karo Humas Pemprov Malut : Alhamdulillah, Gubernur AGK Baik-baik Saja

Ia menambahkan, dalam penerapan sistem Merit ini yang paling terberat adalah dilakukannya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang hingga saat ini belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate, karena semua jabatan yang diisi harus ada SKJ. Sementara Pemkot Ternate baru lakukan JPT melalui lelang jabatan eselon II, sedangkan pelaksana tugas sampai jabatan fungsional umum belum dilakukan.

“Kalau sekarang memang sangat berat, karena kita harus buat SKJ dengan jumlah pegawai sebanyak 4.000 orang di lingkungan Pemkot Ternate ini,” pungkasnya. (Arul-1)

Berita Terkait

Monitoring Kadis Pendidikan Taliabu ke Sejumlah Sekolah Diduga Modus Politik Praktis Gaya Lama
Perguruan Tinggi dan Pendidikan Nonformal jadi Prioritas SAYA Taliabu, Sasha : Pentingnya Generasi Muda Mampu Berbahasa Asing
Sasha-Yasir : Desa Tikong jadi Pilot Project Ekonomi Baru di Utara Pulau Taliabu
Hindari PSU di Pilkada 2024, JPPR Maluku Utara Sarankan Ini ke KPU Kabupaten/Kota
Lepas Fifian Mus, PDIP Optimis ISDA Menang di Pilkada Sula
Resmi Lepas Fifian Mus, PDIP Optimis Menang di Pilkada Sula
KUA-PPAS 2025 Belum Dibahas, Ada Apa dengan DPRD Pulau Taliabu
Komaruddin Tegaskan PDIP Siap Pecat Kader di Maluku Utara yang ‘Mbalelo’
Berita ini 107 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 20:56 WIT

Monitoring Kadis Pendidikan Taliabu ke Sejumlah Sekolah Diduga Modus Politik Praktis Gaya Lama

Minggu, 10 November 2024 - 20:19 WIT

Perguruan Tinggi dan Pendidikan Nonformal jadi Prioritas SAYA Taliabu, Sasha : Pentingnya Generasi Muda Mampu Berbahasa Asing

Minggu, 10 November 2024 - 19:50 WIT

Sasha-Yasir : Desa Tikong jadi Pilot Project Ekonomi Baru di Utara Pulau Taliabu

Minggu, 10 November 2024 - 17:45 WIT

Hindari PSU di Pilkada 2024, JPPR Maluku Utara Sarankan Ini ke KPU Kabupaten/Kota

Sabtu, 9 November 2024 - 21:32 WIT

Resmi Lepas Fifian Mus, PDIP Optimis Menang di Pilkada Sula

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!