Weda, Maluku Utara – Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui Sat Narkoba dan Polsubsektor Weda Utara, kembali menyita minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam 33 botol bekas air mineral, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Rabu (30/10/2024).
Operasi rutin ini dipimpin langsung oleh Ka Sub Sektor Weda Utara, Ipda Amir Mahmud dan Bhabinkamtibmas Bripka Kusmadeny beserta personil Polsubsektor Weda Utara di sebuah Indekos, Desa Sagea. Barang bukti dan pemiliknya diamankan Polsubsektor Weda Utara untuk diminta keterangan.
Selain itu, sepakan lalu Polres Halteng juga melaksanakan razia miras di tempat hiburan dan di desa yang ada di Kecamatan Weda Tengah. Operasi ini dipimpin oleh kasat Narkoba Polres Halteng, Ipda M. Hasba. Razia ini berhasil mengamankan miras jenis cap tikus di indekos.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!