Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Maluku Utara kembali menjadwalkan sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif alias MS pada Rabu (30/10/2024).
Kali ini majelis hakim PN Ternate menggelar sidang terdakwa MS yang merupakan mantan Ketua Gerindra Maluku Utara itu dengan agenda sidang pembuktian.
Sidang yang dipimpin Rudy Widodo selaku hakim Ketua dan didampingi tiga anggota hakim surya dua panitera ini dihadiri langsung terdakwa dan penasehat hukum.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi di antaranya pejabat dan eks pejabat Pemprov Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!