Pengusaha Kopra Hingga Air Galon di Morotai Bakal Dikenai Pajak

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai berencana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penagihan pajak kopra, pajak air galon, dan pajak sarang burung walet yang akan diberlakukan mulai 2026.

Peraturan tersebut akan menyasar para pelaku usaha kopra, pengusaha sarang burung walet, serta pengusaha depot air galon yang beroperasi di wilayah Pulau Morotai.

BACA JUGA  Penggunaan Alat Berat Milik Pemkab Morotai Oleh Kontraktor Beresiko Rugi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan bahwa penyusunan Perbup ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah.

“Pada 2026, Pemda Pulau Morotai akan membuat Perbup tentang penagihan pajak kopra, pajak air galon, dan pajak sarang burung walet,” ujar Marwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).

BACA JUGA  Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pulau Morotai Mulai Bergulir

Menurutnya, penagihan pajak terhadap pengusaha kopra dinilai penting mengingat komoditas tersebut merupakan hasil alam unggulan Morotai yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. “Penagihan pajak ini penting karena hasil alam di Pulau Morotai banyak keluar daerah, sehingga harus memberikan kontribusi melalui pajak,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah