Daruba, Maluku Utara – Konflik agraria antara masyarakat dan TNI Angkatan Udara (AU) di Pulau Morotai kembali memanas. Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai mengungkap adanya upaya tambahan sertifikasi atas lahan sengketa seluas sekitar 400 hektar oleh pihak militer, di tengah proses panjang penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini belum rampung.
Situasi ini memicu gelombang protes mahasiswa yang menilai pemerintah lamban dan tidak transparan, sekaligus mempertegas tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan pertahanan dan hak kepemilikan masyarakat.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menegaskan bahwa konflik ini bukan persoalan baru. Sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AU telah berlangsung lama dan berulang kali diupayakan penyelesaiannya, namun belum menemukan titik temu.
“Masalah sengketa lahan antara TNI AU dan masyarakat ini sudah sejak lama. Bahkan, kebetulan saya juga Bupati pertama pada saat itu sudah lakukan pembicaraan secara intensif namun belum berhasil. Bahkan sampai kantor kita yang ada di samping kantor Samsat itu terpaksa dipending untuk dibangun karena lahan itu bersengketa,” ujarnya dalam hearing bersama organisasi Cipayung Plus, Senin (4/5/2026).
Meski menghadapi tekanan kompleks, Rusli menegaskan optimismenya bahwa lahan tersebut pada akhirnya akan kembali menjadi milik masyarakat.
“Jadi kita tetap yakin dan tetap semangat agar lahan itu bisa merubah menjadi lahan masyarakat,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Salah satu dampak paling nyata dari konflik ini adalah mandeknya penyusunan RTRW Pulau Morotai. Hingga kini, dokumen strategis tersebut belum dapat disahkan karena status lahan yang belum jelas.
Rusli menepis tudingan bahwa Pemda melakukan pembiaran. “Yang jelas, sampai hari ini RTRW Pulau Morotai belum bisa final karena masih ada lahan sengketa itu. Akan tetapi, perwakilan kami terus bersikeras beradu argumentasi dengan pihak Kementerian Pertahanan. Tidak ada yang dikasih tinggal,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan tajam antara Pemda dan Kementerian Pertahanan dalam sejumlah pertemuan, termasuk melalui forum daring.
“Dari zoom itu sempat ada perbedaan pendapat antara Pemda dan Kementerian Pertahanan menyangkut dengan lahan tersebut. Jadi belum clear makanya RTRW kami belum ada,” jelasnya.
Asisten II Setda Morotai, Ahdad Hi. Hasan, membeberkan detail teknis yang menjadi inti konflik. Ia menyebut rencana awal perluasan lahan bandara Leo Wattimena mencapai 1.128 hektar.
Namun dalam pembahasan lintas sektor, ditemukan bahwa sekitar 600 hektar lahan telah bersertifikat atas nama TNI AU, sementara lebih dari 400 hektar sisanya belum memiliki status hukum yang jelas.
“Dalam proses penyusunan RTRW, kami bersama provinsi sepakat bahwa yang sudah disertifikat merupakan wilayah pertahanan. Namun yang belum disertifikat dikembalikan ke pemiliknya yakni masyarakat,” ujarnya.
Pemda bahkan secara resmi mengusulkan agar sisa lahan tersebut dijadikan area perkebunan warga. “Artinya yang 400 hektar sekian itu jangan lagi disertifikat tapi dikembalikan ke masyarakat yang punya lahan itu,” tegas Ahdad.
Namun, dinamika berubah pada pembahasan lanjutan. Pemda mengaku menerima informasi bahwa pihak TNI AU tengah mengurus sertifikasi atas lahan yang sebelumnya belum bersertifikat.
“Dalam rapat terakhir, TNI AU menyampaikan dokumen dari Kementerian Keuangan bahwa proses 400 hektar sekian itu sudah dalam pengurusan sertifikat,” ungkapnya.
Ahdad menegaskan sikap Pemda bahwa jika sertifikasi tetap dilakukan, maka hak-hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalaupun sisa lahan 400 hektar itu mau kembali disertifikat oleh TNI AU, maka segera menyelesaikan semua hak-hak masyarakat, karena kami tahu bahwa ini adalah milik masyarakat,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!