Ternate, Maluku Utara – Dugaan praktik korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate kembali mencuat. Tim Hukum Nurjaya resmi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 4 Mei 2026, dengan rentang dugaan penyimpangan yang panjang, yakni sejak 2004 hingga 2025.
Juru bicara Tim Hukum Nurjaya Hi. Abdurrahman, Ahmad Rumasukun, menyatakan laporan itu merupakan langkah konkret untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di LBH Kapita, Ternate.
“Pada hari ini, kami telah resmi menyampaikan laporan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate sebagaimana laporan kami tertanggal 4 Mei 2026,” kata Ahmad.
Dalam laporan tersebut, tim hukum menyebut dua subjek hukum. Pertama, seorang individu berinisial FA yang identitas lengkapnya belum diungkap. Kedua, anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029.
Tak hanya ke KPK, laporan itu juga ditembuskan ke sejumlah institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Kepolisian Daerah Maluku Utara. Langkah ini, menurut Ahmad, dilakukan untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya DPRD Kota Ternate.
“Laporan ini adalah bagian dari upaya kami agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan melalui proses hukum yang jelas, baik penyelidikan maupun penyidikan di KPK,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!