Pemda Morotai menegaskan tidak berpihak kepada pihak tertentu, melainkan berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat.
“Pemda adalah negara dan wajib menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Kami tidak melarang ini untuk pertahanan keamanan, tetapi selesaikan dulu problem di lahan tersebut,” kata Ahdad.
Permintaan utama Pemda kepada Kementerian Pertahanan adalah penyelesaian segera agar status lahan menjadi “clear and clean” sehingga RTRW dapat disahkan.
Di sisi lain, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tertindas menilai proses penyusunan RTRW sarat masalah.
Koordinator aksi, Afrizal, menuding adanya indikasi kepentingan tertentu yang diakomodasi dalam dokumen tersebut.
“Kami menduga pemerintah daerah mengambil langkah yang tidak profesional. Ada rekomendasi dari Menteri Pertahanan agar RTRW disesuaikan dengan keinginan mereka,” ujarnya.
Ia menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RTRW, yang seharusnya menjadi instrumen penting pembangunan berkelanjutan.
Konflik ini bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Afrizal mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengadvokasi lebih dari 200 rumah warga yang berdiri di atas lahan sengketa.
“Masalah ini harus menjadi atensi serius. Kami akan terus memberikan tekanan agar diselesaikan dengan adil,” tegasnya.
Mahasiswa juga mendesak pemerintah pusat, termasuk Presiden, untuk turun tangan menyelesaikan konflik agraria di wilayah perbatasan tersebut.
Plt Kepala Dinas PUPR Morotai, Fahmi, menambahkan bahwa instansi pertanahan diminta berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat baru.
“Kami meminta agar tidak serta merta mengeluarkan sertifikat kembali. Karena ini masih dalam sengketa,” ujarnya.
Meski demikian, kewenangan penerbitan sertifikat berada di tingkat provinsi dan kementerian, sehingga Pemda hanya dapat memberikan rekomendasi.
Jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini berpotensi menjadi konflik agraria berkepanjangan di kawasan strategis nasional tersebut.
Pemda, mahasiswa, dan masyarakat kini berada dalam satu garis tuntutan yakni kejelasan status lahan dan perlindungan hak warga.
Sementara itu, pemerintah pusat dihadapkan pada dilema antara kepentingan pertahanan negara dan keadilan agraria.
Di tengah ketegangan itu, Bupati Rusli Sibua menegaskan satu sikap yaitu bertahan.
“Yang jelas Pemda terus bertahan,” ujarnya, mengutip lirik lagu lama, seolah menggambarkan panjangnya perjuangan menghadapi konflik yang belum juga menemukan ujung.
Sengketa lahan antara TNI AU dan warga di Pulau Morotai telah berlangsung selama puluhan tahun, berakar dari penguasaan aset peninggalan Perang Dunia II sejak tahun 1950-an. Konflik ini melibatkan klaim hak atas tanah di sekitar Bandara Leo Wattimena dan wilayah sekitarnya, dengan puncak ketegangan dan upaya hukum yang sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Konflik dimulai sejak pasca-Perang Dunia II, di mana lahan yang digunakan militer asing (Sekutu) diambil alih oleh negara/militer Indonesia, namun warga merasa memiliki hak atas lahan tersebut karena telah mendiami dan mengelolanya.
Wilayah sengketa meliputi lahan lingkar Bandara Leo Wattimena dan area strategis lainnya di Pulau Morotai.
Dalam perjalannnya, terjadi saling gugat, di mana TNI AU pernah memenangkan gugatan atas sertifikat lahan di wilayah tersebut pada tahun 2022.
Konflik masih berlanjut hingga kini dengan adanya rapat dengar pendapat antara warga, pemda, dan TNI AU untuk mencari penyelesaian. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!