Perkara tindak pidana umum oleh kedua tersangka yang dapat restorative justice itu sebelumnya dilakukan ekspos secara virtual Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro.
Diketahui, kedua tersangka menganiaya terhadap korban di tempat yang berbeda. Tersangka Yustus alias Yus (32) lakukan penganiayaan terhadap korban (Alex) dengan cara memukul di bagian wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat, pada November 2022.
Sementara tersangka lain Rivaldo (22) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Antonius.
Peristiwa ini diawali tersangka dan korban mengendarai sepeda motor. Karena tersangka saat itu berada di lajur tengah jalan, keduanya nyaris bersenggolan. Tersangka kemudian mengetikan sepeda motor dan menghampiri korban. Saat keduanya saling berhadapan, seketika tersangka menarik baju korban dan memukuli korban.
Atas peristiwa itu, kedua tersangka Rivaldo dan Yustis dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun penjara. (CRA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!