Kejari Halmahera Utara Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan dengan Restorative Justice

Perkara tindak pidana umum oleh kedua tersangka  yang dapat restorative justice itu sebelumnya dilakukan ekspos secara virtual Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro. 

Diketahui, kedua tersangka menganiaya terhadap korban di tempat yang berbeda. Tersangka Yustus  alias Yus (32) lakukan penganiayaan terhadap korban (Alex) dengan cara memukul di bagian wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya. 

BACA JUGA  NPHD Pilkada 2024 Resmi Diteken, Ini Anggaran KPU dan Bawaslu Tikep

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat, pada November 2022. 

Sementara tersangka lain Rivaldo (22) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Antonius.

Peristiwa ini diawali tersangka dan korban mengendarai sepeda motor. Karena tersangka saat itu berada di lajur tengah jalan, keduanya nyaris bersenggolan. Tersangka kemudian mengetikan sepeda motor dan menghampiri korban. Saat keduanya saling berhadapan, seketika tersangka menarik baju korban dan memukuli korban. 

BACA JUGA  Tarik Retribusi di Kawasan Larangan Parkir, Dishub Ternate Dikritik DPRD

Atas peristiwa itu, kedua tersangka Rivaldo dan Yustis dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun penjara. (CRA-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah