Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kembali menyoroti kinerja Dishub Kota Ternate yang melakukan retribusi parkir di kawasan larangan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, saat diwawancarai oleh wartawan di kantor DPRD Kota Ternate, pada Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa, secara umum aturan retribusi parkir itu sudah ditentukan oleh pemerintah kota sesuai dengan zona-zona yang dilarang untuk melakukan retribusi parkir. “Tapi kadang oknum di lapangan yang memang sengaja melakukan retribusi di kawasan larangan,” singgung Jamian, Selasa (12/8/2025).
Seharusnya, sambung Jamian, jika ada pengendara yang parkir di kawasan larangan parkir, maka petugas harus melakukan penertiban, bukan malah menarik retribusi. “Jadi ini yang menjadi masalah, makanya perlu diperbaiki dan diseriusi oleh pemerintah,” tegas Jamian.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!