Menurutnya, jangan hanya karena mengejar target PAD sehingga aturan pun diabaikan. Maka dari itu, ia menegaskan kepada Pemkot Ternate untuk seriusi persoalan ini. “Untuk meningkatkan PAD pemerintah kota harus kembali ke aturan yang berlaku, dan harus taat dan terapkan aturan yang sudah ditetapkan” tegasnya.
Sebelumnya, pantauan Haliyora.id pada Jumat (1/8) lalu, di Jln. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, sebuah tiang rambu larangan parkir tampak ditutup dengan kantong kresek berwarna hitam tepat di bagian tanda larangannya
Dugaan kuat muncul bahwa penutupan itu dilakukan oleh oknum petugas Dishub, agar aktivitas pungutan liar (pungli) tetap mulus meski di kawasan larangan parkir. “Yang tutup itu mereka yang biasa melakukan pungutan retribusi disini,” ungkap salah satu pedagang di area tersebut. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!