Ombudsman Malut Ajak Masyarakat Laporkan Kebijakan Sekolah yang Dirasa Merugikan 

Sanana, Maluku Utara – Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI wilayah Maluku Utara, Alfazrin Titaheluw, menanggapi pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah, terkait biaya seragam sekolah di Kabupaten Kepulauan Sula.

Di pemberitaan edisi Jumat (8/8), Plt Kadikbud Malut Abubakar Abdullah membenarkan statemen kepala cabang Dikbud Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, yang menyatakan bahwa pembelian seragam di tingkat, SMA, SLB maupun SMK di Kepulauan Sula dibebankan kepada orang tua siswa melalui kesepakatan.

BACA JUGA  Akademisi Sarankan Plt Gubernur Al Yasin Belajar dari Kasus OTT AGK

Menurutnya, anggaran pendidikan gratis itu hanya diperuntukkan untuk pembayaran komite, tidak untuk dialokasikan buat atribut siswa berupa seragam sekolah. “Sebetulnya inikan sudah lama, bahwa pendidikan gratis itu hanya dialokasikan untuk pembayaran uang komite siswa,” ujar Abubakar.

Menanggapi pernyataan Abubakar, Alfazrin menegaskan tidak ada perbedaan substansial antara keduanya, melainkan hanya berbeda dari sisi fokus dan penekanan. Sebab, kebijakan Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan yang mengalokasikan anggaran pendidikan gratis melalui skema BOSDA sebesar Rp 34 miliar untuk sekolah di tingkat SMA SMK dan swasta untuk menghapus uang komite sekolah adalah kebijakan positif yang patut diapresiasi.

BACA JUGA  Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah