Ombudsman Malut Ajak Masyarakat Laporkan Kebijakan Sekolah yang Dirasa Merugikan 

Bahkan, ia menyoroti kembali dengan praktik penggalangan dana oleh komite sekolah yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Menurutnya, penafsiran yang salah terhadap peran komite sekolah dalam menggalang dana dapat menimbulkan praktik pungutan liar yang merugikan orang tua siswa.

Untuk itu, Ombudsman menegaskan bahwa penggalangan dana bukan berarti komite sekolah mengumpulkan uang dari orang tua dan kemudian membagikan seragam atau perlengkapan lainnya. “Penafsiran teknis seperti itu adalah keliru,” tandasnya.

Penggalangan dana oleh komite sekolah diperbolehkan, tetapi kata Alfazrin, harus melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh serta-merta dilakukan tanpa perencanaan yang jelas.

“Komite sekolah harus membuat proposal terlebih dahulu, yang diketahui dan disetujui oleh pihak sekolah. Proposal itu sebaiknya merujuk pada Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau RKAS, agar jelas kebutuhan sekolah dalam setahun,” ujarnya.

BACA JUGA  Agar Layanan Publik Jauh Lebih Baik, Ini yang Dilakukan Pj Bupati Morotai

Ditegaskan lagi bahwa tujuan utama dari penggalangan dana ini adalah membantu sekolah dalam hal-hal yang belum bisa dibiayai dari dana BOS. Namun, bukan berarti komite sekolah bisa melakukan pemungutan dana dengan cara menetapkan jumlah, batas waktu, dan sanksi bagi yang tidak membayar. Untuk itu Ombudsman menekankan pentingnya memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan:

Pungutan bersifat mengikat, ada nominal yang ditentukan, batas waktu yang jelas, serta sanksi jika tidak membayar. Ini tidak diperbolehkan kemudian sumbangan bersifat sukarela, tanpa ketentuan nominal maupun waktu, dan tidak disertai sanksi apapun. Ini yang diperbolehkan.

BACA JUGA  Kepsek SMAN 1 Halteng Sebut Dikbud Malut Cuek Kebutuhan Sekolah

Sayangnya, Alfazrin bilang dalam praktik di lapangan, masih banyak ditemukan sekolah bahkan di bawah pengawasan dinas yang menyalah artikan ketentuan ini. 

“Kami kritik keras kepada kepala sekolah, kepala cabang dinas pendidikan, dan komite sekolah yang masih salah menafsirkan Permendikbud 75 Tahun 2016,” ujarnya tegas.

Ombudsman mengajak masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan jika merasa dirugikan atau diberatkan dengan kebijakan penggalangan dana oleh sekolah.

“Kalau orang tua merasa keberatan, terbebani, atau tidak mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah, segera laporkan kepada Ombudsman agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah