Weda, Maluku Utara- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan ruang bagi Pj. Kepala Daerah (Kada) maju di Pilkada serentak pada 27 November mendatang. Meski begitu, Pj Kada yang maju bertarung di Pilkada nanti wajib mengundurkan diri.
Hal itu ditegaskan Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, yang ditujukan kepada Kada terutama ASN yang maju Pilkada agar segera menanggalkan jabatan mereka sebelum 17 Juli 2024, atau 40 hari sebelum masa pendaftaran ke KPU pada 27 Agustus 2024. Tito juga mengultimatum kepada Pj Kada yang tidak mengundurkan diri sebelum tenggang waktu yang diberikan maka dicopot jabatannya.
Di Maluku Utara, para bakal calon kepala daerah berlomba-lomba ikut kontestasi lima tahunan ini baik di pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/walikota. Mereka yang maju ke Pilkada serentak ini datang dari latar belakang berbeda mulai dari pengusaha, hingga ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya