Secara teknis, kata dia, pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota pada Pilkada Tahun 2024, juga telah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ.
“Ada aspirasi dari masyarakat dan ada juga baliho IMS yang sudah beredar, silahkan maju tapi harus mundur. Coba kita perhatikan komentar dari Pak Tito sebagai Mendagri di media cetak dan online, Pj Bupati harus mundur diri jika mencalonkan sebagai kepala daerah. Begitu juga jika ada dukungan parpol, berupa B1KWK silahkan undur diri. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban beliau ke masyarakat Halmahera Tengah,” sentilnya.
Ketua Bidang Pendidikan dan SDM Pengurus Besar Fagogoru ini bilang, batas waktu pengunduran diri seorang Pj Kada sudah sangat jelas diatur. Jika IMS memaksakan maju meski popularitas maupun elektabilitasnya melewati kandidat lain, namun hasilnya nanti ditentukan pada 27 November. “Walaupun elektabilitas dan popularitasnya yang dianggap tinggi melewati beberapa calon, nanti diuji pada tanggal 27 November 2024 nanti, bertahan atau tidak,” tandasnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!