Ternate, Haliyora.com
Masyarakat Indonesia, khususnya warga Maluku Utara dikejutkan dengan isu penundaan pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020.
Isu tersebut dihembuskan yang disertai sebuah dokumen berisi siaran pers dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang disebar luas melalui media sosial. Hal ini sempat menjadi perbincangan luas berbagai kalangan.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Maluku Utara, Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi via HP seluler terkait isu tersebut, menepis kabar itu. Ia mengatakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tak akan ditunda lagi.
“Salinan sangat jelas termaktub dalam Perpu juga, telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pasal 201 Ayat 3,” tandas Buchari, Senin (21/09/2020).
Buchari menjelaskan, KPU di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota itu hanya menjalankan perintah Undang-Undang, tidak punya kewenangan untuk menunda tahapan pilkada.
Yang punya kewenangan untuk menunda itu ada tiga lembaga yang punya kewenangan yakni Pemerintah Pusat, DPR dan KPU RI.
“Tiga lembaga itu yang punya hak untuk menunda. Dan sajauh ini KPU Kabupaten/kota tetap jalankan tahapan pilkada, tidak ada penundaan yang diumumkan dari KPU RI,”tandas Buchari. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!