KPU Malut: Pilkada Tahun 2020 Tetap Jalan

Ternate, Haliyora.com

Masyarakat Indonesia, khususnya warga Maluku Utara dikejutkan dengan isu penundaan pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020.

Isu tersebut dihembuskan yang disertai sebuah dokumen berisi siaran pers dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang disebar luas melalui media sosial. Hal ini sempat menjadi perbincangan luas berbagai kalangan.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Maluku Utara, Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi via HP seluler terkait isu tersebut, menepis kabar itu. Ia mengatakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tak akan ditunda lagi.

BACA JUGA  Hasil Pleno PPK, Usman-Bassam Unggul Selisih 3.300 Suara di Pulau Makian

“Salinan sangat jelas termaktub dalam Perpu juga, telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pasal 201 Ayat 3,” tandas Buchari, Senin (21/09/2020).

Buchari menjelaskan, KPU di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota itu hanya menjalankan perintah Undang-Undang, tidak punya kewenangan untuk menunda tahapan pilkada.

Yang punya kewenangan untuk menunda itu ada tiga lembaga yang punya kewenangan yakni Pemerintah Pusat, DPR dan KPU RI.

BACA JUGA  Tim MHB-GAS di Kalumata dan Perumnas Disurati Panwascam Ternate Selatan

“Tiga lembaga itu yang punya hak untuk menunda. Dan sajauh ini KPU Kabupaten/kota tetap jalankan tahapan pilkada, tidak ada penundaan yang diumumkan dari KPU RI,”tandas Buchari. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah