KPU Halut Kaji Rekomendasi Bawaslu

Ternate, Haliyora.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Halmahera Utara sedang mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran admistrasi yang dilakukan balon bupati petahana Frans Manerry.

Laporan hasil penyelidikan Bawaslu diterima KPU, Senin (21/09/2020) sekitar puku 11.00.Wit.

“Berita acara hasil pemeriksaan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi oleh balon petahana Frans Manery sudah kami terima tadi (Senin, Red) sekitar jam 11.00, dan kami langsung lakukan mengkaji,”demikian disampaikan ketua KPU Halut Muhammad Rizal kepada Haliyora.com via telpon.

BACA JUGA  Mesin Elang-Rahim Mulai Gas di Weda

Rizal menjelaskan KPU akan mengambil keputusan setelah mengkaji hasil pemeriksaan Bawaslu terkait apa pelanggaran yang dituduhkan.

“Pastinya kami mengkaji dulu, karena ini persoalan hukum, jadi tidak bisa berspekulasi. Semua harus dilihat fakta hukumnya, apakah memenuhi unsur-unsur yang disangkakan itu atau tidak. Jelasnya KPU akan bekerja sesuai regulasi”,imbuhnya.

“Jika ditemukan ada pelanggaran, maka harus dikaji juga, apakah termasuk pelanggaran berat atau ringan,”tuturnya menambahkan.

BACA JUGA  APK dan BK Paslon Tiba, KPU Halut : Cetakan APK Selain KPU Akan Ditertibkan

Diketahui dalam berita acara hasil pemeriksaan Bawaslu pada huruf C disebutkan Bahwa berdasarkan hasil keterangan, klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti para pihak, dalam kajian Bawaslu Kabupaten Hamahera Utara berkesimpulan, Terlapor Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berupa menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah