Maju di Pilkada Halteng, Fagogoru : Nyali Pj Bupati Akan Diuji, Bertahan Atau Tidak

Teranyar, IMS juga tengah menjalin komunikasi politik dengan Anggota DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad dari Partai Bulan Bintang (PBB). Jalinan komunikasi ini tak lain meminang Haryadi Maju di Pilkada Halteng. Hal itu juga diakui Haryadi di Haliyora.id edisi Selasa, 9 Juli 2024.

Sementara itu, Pengurus Besar (PB) Fagogoru Dr. Mustafa A. H. Ruhama mengatakan, dalam surat edaran Mendagri yang dikeluarkan pada Mei lalu, sudah sangat jelas, dimana seorang Pj Kada wajib mengundurkan diri sebelum 17 Juli 2024.

BACA JUGA  Sultan Tidore Optimis Raih Tiket Menuju Pilgub Malut

“Tersisa satu hari saja (hari ini) Pj Bupati Ikram Malan Sangaji harus mengundurkan diri. Kita lihat, apakah besok ada kejutan yang dibuat dari Pj Bupati atau tidak,” kata Mustafa, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2024).

Menurut mantan komisioner KPU Halsel itu, sebagai warga negara IMS berhak maju di Pilkada Halteng, akan tetapi wajib mengundurkan diri. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf q UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan Calon Bupati/Wakil Bupati tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati.

BACA JUGA  Sudah 3 Hari, Dua Pendaki Gunung Karianga di Halmahera Utara Belum Kembali
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah