Sofifi, Maluku Utara- Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara melaporkan, sepanjang tahun 2023 Pemerintah Provinsi belum mengelola keuangan daerah secara baik.
Hal itu terendus berdasarkan hasil temuan Pansus dari Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (SPPKD) maupun Kebijakan Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah (KSAPD). Dimana kondisi tersebut telah berimplikasi terhadap penurunan capaian kinerja pemerintahan daerah. Belum optimalnya pengelolaan keuangan ini mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai target yang ditetapkan sehingga utang daerah terus bertambah.
Pansus LKPJ DPRD Maluku Utara dalam laporannya menyebutkan, kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah, Pansus telah melaksanakan pembahasan LKPJ dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui rapat kerja. Berdasarkan apa yang disajikan dałam LKPJ serta keterangan yang diperoleh, Pansus menemukan realisasi anggaran dan progress capaian kegiatan pembangunan pada setiap OPD tidak memenuhi target capaian kinerja, yang diakibatkan oleh terhambatnya pembayaran atau pencairan dana oleh BPKAD.
Dengan ditangguhkannya pencairan dana (SP2D) atas permintaan pembayaran (SPD) dan perintah membayar (SPM) yang telah diajukan oleh masing masing OPD itu maka tahapan pelaksanaan kegiatan selanjutnya tidak dapat terlaksana. Hal ini diakibatkan oleh terlambatnya pencairan dana kegiatan dimaksud.
“Itu dikarenakan pihak BPKAD selalu menyatakan kas tidak tersedia atau terjadi gangguan atau kas negatif. Kondisi ini juga mengakibatkan realisasi pembayaran atas kegiatan pemerintahan daerah khususnya Pembangunan daerah lebih kecil dibandingkan progress yang telah dicapai, pada akhirnya berimplikasi pada timbulnya hutang jangka pendek serta tidak tercapainya progress kegiatan Pembangunan,” beber wakil ketua Pansus DPRD Maluku Utara Jasmin Rainu, Senin (15/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!