Dari hasil penelusuran Pansus, ditemukan beberapa masalah yang krusial dan patut menjadi bahan evaluasi Pemprov untuk memperbaiki kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain, pertama; penyusunan APBD tahun 2023 belum memperhitungkan potensi pendapatan secara riil dari masing masing jenis, kelompok, obyek dan rincian obyek pendapatan di mana pendapatan daerah dianggarkan jauh melebihi potensi dan kemampuan Pemprov dałam melakukan pungutan.
Selain itu, penganggaran Pendapatan Hibah pada lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak didasarkan pada kepastian jenis pendapatan dimaksud sehingga target penerimaan tidak terpenuhi dan berakibat pada terjadinya defisit transaksi berjalan dan juga berakibat pada gangguan arus kas negatif.
“Pada sisi lain, penyusunan APBD 2023 pada tahun 2022 tidak memperhitungkan neraca secara akurat kemungkinan kewajiban jangka pendek, dikarenakan BPKAD tidak mampu menyajikan informasi dan data utang jangka pendek yang dibebankan pada APBD 2023 atau APBD Perubahan 2023,” kata Jasmin.
Kedua; penyusunan DPA /DPPA 2023 tidak cermat dimana setelah APBD tahun 2023 disusun bersamaan dengan ditetapkannya peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD maka tahapan selanjutnya adalah menyusun DPA dan Anggaran Kas sebagai dasar dałam melakukan Manajemen Kas.
“Dałam kenyataannya Pemprov tidak menyusun anggaran kas tepat waktu bahkan tidak melaksanakan anggaran kas secara konsisten, Kondisi ini mengakibatkan tidak seimbangnya arus kas serta pembayaran yang dilakukan tidak mengacu pada belanja pemerintahan (government expenditure) yang bersifat wajib, mengikat dan belanja lain yang merupakan mandatory spending yang seharusnya menjadi belanja prioritas. Sebagai akibatnya banyak program kegiatan strategis bagi pengembangan ekonomi dan sosial lainnya tidak dapat terlaksana,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!