Pada komponen pengelolaan Pendapatan Dana Transfer, Pansus DPRD Malut menemukan sepanjang tahun 2023 ada kurang bayar DBH kabupaten/kota tahun 2020 dan 2022 sebesar Rp 297 miliar miliar. Hal itu terendus dari kunjungan Pansus ke Kementerian Keuangan, namun tidak ada upaya pemerintah Provinsi untuk menindaklanjutinya sehingga mengurangi kemampuan keuangan daerah dari sisi likuiditas.
“Apabila dana DBH kurang bayar tersebut dicairkan pada tahun 2023, maka kondisi keuangan daerah saat ini tidak mengalami krusial. Dalam LKPJ tidak dijelaskan secara runut dan sistematis sehingga memberi kesan Pemerintah Provinsi secara sengaja menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan bukti-bukti kinerja pemerintahan daerah,” beber Jasmin.
Pada komponen penatausahaan pengeluaran, Pansus menemukan belum sesuai sistem dan prosedur penatausahaan pengeluaran yang dimulai dari penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana. Menurut Pansus, pertanggungjawaban tahapan ini harus dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur.
“Kenyataannya penatausahaan pengeluaran di beberapa OPO belum berjalan sesuai prosedur akibat banyaknya intervensi dari BPKAD dalam menentukan apakah SPP dan SPM dapat diterbitkan atau tidak, demikian pula SPM yang telah diterbitkan tidak diproses menjadi SP2D meskipun SPM dimaksud telah memenuhi syarat kelengkapan dan keabsahan,” sebut Jasmin dalam laporan Pansus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!