Pansus LKPJ Buka ‘Borok’ Pengelolaan Keuangan Pemprov Maluku Utara

Pada komponen pengelolaan Pendapatan Dana Transfer, Pansus DPRD Malut menemukan sepanjang tahun 2023 ada kurang bayar DBH kabupaten/kota tahun 2020 dan 2022 sebesar Rp 297 miliar miliar. Hal itu terendus dari kunjungan Pansus ke Kementerian Keuangan, namun tidak ada upaya pemerintah Provinsi untuk menindaklanjutinya sehingga mengurangi kemampuan keuangan daerah dari sisi likuiditas. 

“Apabila dana DBH kurang bayar tersebut dicairkan pada tahun 2023, maka kondisi keuangan daerah saat ini tidak mengalami krusial. Dalam LKPJ tidak dijelaskan secara runut dan sistematis sehingga memberi kesan Pemerintah Provinsi secara sengaja menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan  bukti-bukti kinerja pemerintahan daerah,” beber Jasmin. 

BACA JUGA  Infrastruktur Jalan di Wilayah Gane Rusak Parah, Pemprov Malut Diminta Turun Tangan

Pada komponen penatausahaan pengeluaran, Pansus menemukan belum sesuai sistem dan prosedur penatausahaan pengeluaran yang dimulai dari penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana. Menurut Pansus, pertanggungjawaban tahapan ini harus dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur. 

“Kenyataannya penatausahaan pengeluaran di beberapa OPO belum berjalan sesuai prosedur akibat banyaknya intervensi dari BPKAD dalam menentukan apakah SPP dan SPM dapat diterbitkan atau tidak, demikian pula SPM yang telah diterbitkan tidak diproses menjadi SP2D meskipun SPM dimaksud telah memenuhi syarat kelengkapan dan keabsahan,” sebut Jasmin dalam laporan Pansus.

BACA JUGA  Ini Perkembangan Kasus Pengeroyokan Depan Penginapan Ampera Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah