Pansus LKPJ Buka ‘Borok’ Pengelolaan Keuangan Pemprov Maluku Utara

Sementara, dalam bentuk lain SPM yang diproses menjadi SP2D sangat bergantung pada subyektivitas BPKAD atau dijalankan di luar kebijakan standar akuntansi pemerintahan daerah. Hal ini juga berimplikasi pada pengakuan utang jangka pendek yang terjadi sebagai akibat gagal bayar, dimana nilai utang jangka pendek tidak memiliki nilai pasti.

“Berdasarkan temuan faktual oleh pansus sebagaimana yang telah diuraikan maka Pansus berkesimpulan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah pada seluruh OPO dan terutama pada BPKAD. Selain evaluasi terhadap kinerja OPD, perlu dilakukan evaluasi dan uji kompetensi pada aparatur yang diberi tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” demikian kata Jasmin membacakan laporan Pansus LKPJ. (RS/Red)

BACA JUGA  Jalan Trans Kie Raha Menghubungkan Tikep, Halteng dan Haltim Mulai Digarap
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah