Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah provinsi Maluku Utara memangkas biaya perjalanan dinas (Perdin) tahun 2025 ini menjadi 25 persen. Pemangkasan ini menyusul instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025. Di mana dalam efisiensi anggaran itu, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta memangkas anggaran Perdin sebesar 50 persen.
Pj. Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Penyesuaian ini tak lagi menunggu gubernur baru bahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga sudah hampir rampung.
“Jadi soal pergeseran itu kita tidak lagi buat dalam bentuk angka langsung tapi kita akan melakukan pembatasan, jadi tadinya 100 kalau sudah dibuka 25 berarti tersisa 75. Nah 25 yang ada di dalam 75 itu tidak bisa lagi diambil,” kata Samsuddin di halaman kantor DPRD Malut, Selasa (18/02/2025).
Menurut Samsudin, penyesuaian ini akan diformalkan sampai di pergeseran atau di perubahan anggaran 2025. Meski begitu, ia mengaku ada beberapa kegiatan yang harusnya disesuaikan dengan visi misi gubernur baru.
Halaman : 1 2 Selanjutnya