PGRI Mangole Utara Minta Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Dihukum Mati

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PGRI Mangole Utara, Samsul Pauwah

Ketua PGRI Mangole Utara, Samsul Pauwah

Sanana, Maluku Utara- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Mangole Utara, Kepulauan Sula, mengutuk keras aksi pembunuhan yang dilakukan terduga GO, alias Gabriel, yang menewaskan tiga anggota keluarga di Rawa Mangole, salah satunya adalah Kristian Yonahes Lure (15), siswa kelas II SMA Negeri 4 Kepulauan Sula.

“Kami mengutuk keras aksi pembunuhan yang menewaskan kristian Yohanes Lure siswa kelas II SMAN 4 serta ibu dan saudaranya,” tulis Samsul Pauwah, Ketua PGRI Mangole Utara melalui surat terbuka kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, Kamis (11/8/2022).

Adapun bunyi surat terbuka PGRI Mangole Utara kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko sebagai berikut; mengutuk keras pelaku pembunuhan keji dan tidak berperikemanusiaan terhadap tiga orang korban. Kedua; meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sula beserta jajarannya dan Kepala Kejaksaan Kepulauan Sula beserta jajarannya agar pelaku pembunuhan dituntut dengan hukuman mati.

“Kami meminta agar pelaku dihukum setimpal dengan hukuman mati karena menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus,” tegas Samsul.

Sebelumnya, warga di Kepulauan Sula digegerkan dengan peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan terduga GO alias Gabriel. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Agutus pukul 02.30 dini hari. Gabriel diduga membunuh istrinya Mareyke Lure (32), ibu mertua, Siska Derek (54), dan adik iparnya, Kristian Yohanes Lure (15), remaja yang masih duduk di bangku kelas II SMA.

BACA JUGA  Ini Cara Plt. Kadis PUPR Malut Perketat Disiplin Pegawai

Setelah melakukan aksi keji ini, terduga GO melarikan diri ke Desa Leko Kedai, Kecamatan Mangole Barat, dan akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Kepulauan Sula setelah buron selama satu hari. Kasus ini kini ditangani Polres Kepulauan Sula. (Sarif-2)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Berita ini 646 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!