Untuk sementara pelaku beraksi sendirian, namun Sat Reskrim Polres Halsel akan terus melakukan pengembangan penyelidikan
AKBP Aditya Kurniawan (Kapolres Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil mengamankan salah seorang pelaku pengeboman ikan ikan (destructive fishing).
Kapolres AKBP Aditya Kurniawan saat konferensi pers di aula Reskrim Polres Halsel pada Senin (11/9/2023), mengatakan, penangkapan ini atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aktivitas pengeboman ikan di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.
Atas laporan ini, Sat Reskrim Polres Halsel bersama Polsek Pulau Bacan diterjunkan untuk menangkap pelaku inisial LN (34).
“Pelaku LN beserta barang bukti berupa 11 botol bahan peledak aktif, ditangkap pada Jumat 8 September 2023 pekan kemarin. TKP penangkapan di Perairan Desa Kubung, saat melakukan tindakan menangkap ikan menggunakan bahan peledak aktif,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!