Polisi Ringkus Pelaku Pengeboman Ikan di Halsel

Dijelaskan Aditya, berdasarkan keterangan pelaku dan masyarakat sekitar, LN diketahui bukan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Terduga bahkan pernah diamankan oleh Pemerintah Desa Kubung dengan perkara yang sama yakni melakukan praktek destructive fishing.

“Untuk sementara pelaku beraksi sendirian, namun Sat Reskrim Polres Halsel akan terus melakukan pengembangan penyelidikan,” ucapnya. 

BACA JUGA  Kejari Sula Bakal Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi Proyek SSO

Aditya bilang, perbuatan pelaku dijerat pasal 84 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp 1,2 miliar.

“Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” sebutnya. 

BACA JUGA  6 Posko akan Disiapkan KSOP Kelas II Ternate Jelang Nataru

Usai gelar perkara penetapan tersangka, Aditya menghimbau kepada warga Halsel agar aktif dalam memberantas kasus pengeboman ikan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah