Sanana, Maluku Utara- HUT Kemerdekaan RI merupakan momen yang selalu dinanti para warga binaan Rutan.
Itu bukan hanya karena ikut memperingati hari kemerdekaan negeri tercinta, namun di hari keramat itu para napi biasanya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dari pemerintah.
Tentunya, mereka yang mendaptkan pengurangan masa tahanan tersebut dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti berkelakuan baik selama menjalanani hukuman dan lain-lain.
Pada HUT RI ke-77 tahun 2022, sejumlah warga binaaan Lapas Kelas IIB Kepulauan Sula mengusulkan ke Kemenkum Ham RI untuk pengurangan masa kurungan 95 warga binaannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas kelas IIB Sanana, Ismail, kepada haliyora, Jum’at (12/8/2022).
“Sementara masih dalam bentuk usulan ke Kemenkum Ham terkait remisi hari kemerdekaan. Kita usulkan pengurangan masa tahanan terhadap 95 warga binaan Lapas Kelas IIB Sula,” ujar Ismail.
Ismail merinci, warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus (HUT Kemerdekaan RI) tersebut terdiri dari 71 orang dengan perkara perlindungan Anak, 7 orang kasus narkoba, 4 kasus pencurian, 10 orang kasus pembunuhan, kasus kesusilaan 1 orang, laka lantas 1 orang, dan kasus pelanggaran Undang-Undang Darat 1 orang. Jadi totalnya 95 orang,” jelasnya.
Meski demikian, tambah Ismail, dalam usulan tersebut tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. “Kalaupun usulan kita diterima namun tidak ada yang langsung bebas, hanya pengurangan masa hukuman,” pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2021, sebanyak 90 orang Napi kelas IIB Sanana diusulkan mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI ke-76. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!