Tobelo, Maluku Utara- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Halmahera Utara, menyoroti kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah dinas (Rumdis) DPRD tahun 2023 yang diduga melibatkan mantan Sekwan Mus Pasimanyeku (MP) dan PPK Rumdis Wilson Kakunsi (RW).
Sebagai informasi, MS dan RW pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus ini. Selain kasus Rumdis DPRD, KPK juga memeriksa dugaan korupsi bantuan hibah program sanitasi tahun 2022.
Pejabat yang diperiksa KPK di kasus hibah program sanitasi ini belakangan sudah dinonaktifkan Bupati Frans Manery. Mereka antara lain, Kepala Dinas PUPR Ikram Baba, Kepala Bappeda Abd Azis Bopeng, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Ningsi Sero, dan salah satu Kabid di Dinas Pertanian, Yoke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Cabang GMNI Halut Wilson Musa mengatakan, seharusnya para pejabat yang sudah diperiksa KPK harus dinonaktifkan seperti Kadis Pariwisata Mus Pasimanyeku yang juga mantan Sekwan, atas dugaan korupsi Rumdis DPRD.
Halaman : 1 2 Selanjutnya