Kasus MCK Fiktif, Kuasa Hukum Supraydno Nilai Kejari Taliabu Tebang Pilih 

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi MCK Fiktif tahun 2022.

Hal ini ditegaskan Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum dari tersangka Suprayidno yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu diduga tebang pilih dalam penegakan hukum sehingga pelaku atau penikmat anggaran pembangunan MCK ini belum ditetapkan tersangka,” ujar Agus saat mendampingi kliennya di Kantor Kejari Ternate Selasa (18/02/2025). 

BACA JUGA  Selangkah Lagi Kejari Taliabu Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Padahal kata dia, pembangunan MCK dengan anggaran senilai Rp 4.350.000.000 sangat jelas didalam keterangan sejumlah saksi maupun tersangka saat diperiksa penyidik Kejari Taliabu, mereka mengaku bahwa anggaran pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa itu dinikmati oleh Makelar anggaran.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah