Kasus MCK Fiktif, Kuasa Hukum Supraydno Nilai Kejari Taliabu Tebang Pilih 

- Editor

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Salim R. Tampilang bersama Kliennya Suprayidno Kadis PUPR Taliabu yang juga tersangka pada kasus MCK Individual fiktif.

Agus Salim R. Tampilang bersama Kliennya Suprayidno Kadis PUPR Taliabu yang juga tersangka pada kasus MCK Individual fiktif.

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi MCK Fiktif tahun 2022.

Hal ini ditegaskan Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum dari tersangka Suprayidno yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu diduga tebang pilih dalam penegakan hukum sehingga pelaku atau penikmat anggaran pembangunan MCK ini belum ditetapkan tersangka,” ujar Agus saat mendampingi kliennya di Kantor Kejari Ternate Selasa (18/02/2025). 

Padahal kata dia, pembangunan MCK dengan anggaran senilai Rp 4.350.000.000 sangat jelas didalam keterangan sejumlah saksi maupun tersangka saat diperiksa penyidik Kejari Taliabu, mereka mengaku bahwa anggaran pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa itu dinikmati oleh Makelar anggaran.

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 807 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!