Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi MCK Fiktif tahun 2022.
Hal ini ditegaskan Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum dari tersangka Suprayidno yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu diduga tebang pilih dalam penegakan hukum sehingga pelaku atau penikmat anggaran pembangunan MCK ini belum ditetapkan tersangka,” ujar Agus saat mendampingi kliennya di Kantor Kejari Ternate Selasa (18/02/2025).
Padahal kata dia, pembangunan MCK dengan anggaran senilai Rp 4.350.000.000 sangat jelas didalam keterangan sejumlah saksi maupun tersangka saat diperiksa penyidik Kejari Taliabu, mereka mengaku bahwa anggaran pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa itu dinikmati oleh Makelar anggaran.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya