Agus lantas membeberkan makelar yang dimaksudkan itu. Seperti nama LOAR alias Abdul Rauf yang mendapatkan sejumlah uang tersebut dari kontraktor atau pelaksana bernama Yopi Sarau senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diterima La Ode, di salah satu hotel di Kota Manado, Sulawesi Utara dan disaksikan oleh beberapa saksi. Kesaksian itu bahkan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu di Jakarta, LOAR alias Abdul Rauf mengaku telah melakukan pengembalian uang senilai Rp 150 Juta. “Uang haram senilai Rp 1,8 miliar yang dinikmati oleh Ode merupakan fee Proyek pembangunan MCK di 21 desa yang tersebar di Kabupaten Pulau Taliabu, itu dicairkan oleh Kepala Dinas Keuangan Abdul Kadir Ali alias Dero,” beber Agus Salim.
Fakta lain yang mencolok di kasus ini, lanjut Agus, adalah dokumen permintaan pencairan anggaran, di mana dalam dokumen itu tanda tangan kliennya (Supraydno) dipalsukan. Padahal saat dokumen itu dibuat dan diajukan ke keuangan, kliennya sedang berada di luar daerah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!