Kasus MCK Fiktif, Kuasa Hukum Supraydno Nilai Kejari Taliabu Tebang Pilih 

Sebagai informasi, Kejari Pulau Taliabu pada Senin, 3 Februari 2025 menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek MCK di Pulau Taliabu tahun 2022. Proyek ini melekat di Dinas PUPR Taliabu dengan nilai Rp 4.350.000.000. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar menurut hasil audit BPK. 

Ketiga tersangka yaitu, Supraydno, MRD, dan HU. Yang terbaru, Senin (17/02) kemarin Kejari Taliabu juga menambah satu lagi tersangka baru berinisial MR. Adapun untuk tersangka MRD dan HU ditahan oleh Kejari dan dititipkan di tahanan Polres Pulau Taliabu, sedangkan Supraydno dan MR ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate. (Riv/Red)

BACA JUGA  DPRD Malut Ngotot Polisikan Karo Kesra, Pengacara : Dokumen Laporan Rampung
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah