Sebagai informasi, Kejari Pulau Taliabu pada Senin, 3 Februari 2025 menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek MCK di Pulau Taliabu tahun 2022. Proyek ini melekat di Dinas PUPR Taliabu dengan nilai Rp 4.350.000.000. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar menurut hasil audit BPK.
Ketiga tersangka yaitu, Supraydno, MRD, dan HU. Yang terbaru, Senin (17/02) kemarin Kejari Taliabu juga menambah satu lagi tersangka baru berinisial MR. Adapun untuk tersangka MRD dan HU ditahan oleh Kejari dan dititipkan di tahanan Polres Pulau Taliabu, sedangkan Supraydno dan MR ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!