Kata Agus, jika dilihat dari deretan fakta tersebut, maka tiga orang saksi yang diperiksa Kejari Taliabu, masing-masing yaitu Abdul Rauf, Yopi Sarau dan Abdul Kadir juga harus ditetapkan sebagai tersangka. “Perbuatan para pelaku tersebut sudah termaksud perbuatan Melawan Hukum yang membawa Kerugian keuangan Negara. Namun anehnya Kejari Pulau Taliabu terkesan melakukan penegakan hukum berdasarkan selera dan terlihat ada yang dilindungi,” katanya.
Agus berharap agar kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kejati Maluku Utara, sehingga siapa saja yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban hukum karena semua warga negara punya kesamaan Hak dimata Hukum (Equality Before The Law) dan tidak ada yang diistimewakan
Dia juga berjanji akan membuka Kasus tersebut seterang mungkin saat di persidangan, karena Agus meyakini kliennya tidak menikmati anggaran pembangunan MCK.
“Sementara pelaku lain dibiarkan berkeliaran tanpa tersentuh hukum dan kerugian negara itu mau di bebankan kepada siapa? jangan-jangan klien kami dijadikan tumbal untuk menggantikan kerugian negara sementara penikmat uang negara pihak yang turut memperkaya orang lain dibiarkan bebas menghirup udara segar,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!