Dipecat PDIP, Amin Drakel Siapkan ‘Perlawanan’

Ternate, Maluku Utara-  Kuasa Hukum Amin Drakel, Fadly Tuanane, menuding pemecatan Amin Drakel dari keanggotaan partai dilakukan sepihak oleh PDIP. Kepada Haliyora, Fadly mengatakan pemecatan Amin dari anggota partai tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku lantaran sebagai anggota partai, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam urusan tersebut.

“Apa yang dilakukan DPD Malut hanya sepihak untuk mencari pembenaran, DPD tidak pernah mengkonfrontir kepada saudara Amin Drakel terkait pemecatan itu,” tuding Fadly, Sabtu (11/6/2022).

Menurut Fadly, sebagai anggota partai, Amin Drakel tetap tunduk kepada aturan partai. Hanya saja beberapa persoalan pidana yang melilitnya itu dimanfaatkan oleh DPD sebagai laporan ke DPP untuk menjatuhkan kliennya.

BACA JUGA  Beredar Kabar Kemendagri Tolak Usulan Plt Sekda Maluku Utara, Ini Respon Plh

“Permasalahanya hanya sebatas masalah hukum yang menjerat dia dan sementara kasusnya kini kami ajukan banding di Mahkamah Agung. Jadi Pak Amin Drakel tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau pelecehan,” tandasnya.

Fadly bahkan menyayangkan DPD PDIP Malut yang terkesan terburu-buru melakukan PAW terhadap kliennya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Sebab di dalam SK pemecatan tersebut tidak mengeliminir keanggotaan kliennya di DPRD Malut.

“Biarpun SK-nya sudah ada tidak masalah. Keputusan DPP itu juga tidak ada perintah untuk PAW, hanya dimintakan untuk tidak menggunakan lagi atribut partai. Tidak ada masalah, masih banyak jalan untuk ditempuh,” sesalnya.

BACA JUGA  Senator Hasbi Yusuf Soroti Tambang Pasir Besi dan Sengketa Lahan di Morotai

Atas persoalan ini, Amin Drakel melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugutan ke Mahkamah Partai untuk meninjau kembali terkait pemecatannya sebagai anggota partai sekaligus meminta pemulihan nama baiknya itu.

“Intinya, mekanisme tetap jalan dan akan ditempuh Amin Drakel. Kami akan menempuh upaya hukum ke Mahmakah Partai meminta DPP meninjau kembali dan merehabilitasi nama baik beliau, karena apa yang dilaporkan DPD PDIP Malut ini adalah laporan sepihak. Sebenarnya ada persoalan krusial lain yang harusnya ditanggapi oleh DPD,” tegasnya. (Red-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah