Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu telah membuang sinyal ada Tersangka baru di kasus  dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan MCK Individual 2022.

Sebelumnya, di kasus ini Kejari menetapkan tiga orang tersangka. Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno, HU dan MRD. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

BACA JUGA  Resmikan Dermaga Jorjoga, Ini Harapan Wakil Bupati Taliabu

Soal tersangka baru, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada nama satu pejabat eselon III di Dinas PUPR Taliabu yang berpotensi kuat menjadi tersangka di kasus ini.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah