Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu telah membuang sinyal ada Tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan MCK Individual 2022.
Sebelumnya, di kasus ini Kejari menetapkan tiga orang tersangka. Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno, HU dan MRD. Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Soal tersangka baru, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada nama satu pejabat eselon III di Dinas PUPR Taliabu yang berpotensi kuat menjadi tersangka di kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya