Sebut saja Mr. X. Dia diduga terlibat aktif dalam proses pengurusan 21 proyek pekerjaan pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan negara berdasarkan LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih itu.
“Iya, dia yang mengurus semua pekerjaan itu, mulai dari komunikasi perusahaan, tahapan pekerjaan, bahkan sampai pada proses pencairan anggaran pun dia ikut terlibat. Intinya dia ini terlibat dari awal sampai akhir,” jelas salah satu sumber yang juga sebagai saksi dalam kasus MCK fiktif tersebut kepada wartawan media ini, Sabtu (15/02/2025).
Sumber mengaku heran, karena Mr. X yang disebutkan itu tak ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Padahal ada peran besar Mr. X di kasus ini. “Saya heran, kok bisa dia tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa,” kata sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lama ini, Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin kepada wartawan mengakui bahwa salah satu pejabat eselon III pada Dinas PUPR Taliabu Mr. X juga berpotensi jadi tersangka namun masih dalam tahapan pengembangan.
“Kalau itu juga masuk dalam daftar tersangka, tapi kami belum bisa pastikan apa nanti memenuhi unsur apa tidak, jelasnya kami masih terus melakukan pengembangan, tunggu saja kalaupun nanti bukti-bukti cukup maka tetap akan kita tetapkan tersangka,” jelas Nazamudin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya