Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Diketahui, untuk dua tersangka lainnya yaitu HRD dan HU kini telah ditahan oleh Kejari. Mereka dititipkan di sel tahanan Polres Pulau Taliabu. Sedangkan tersangka Supraydno berada di Jakarta. Berstatus sebagai tersangka, Supraydno  diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari setelah batas panggilan ketiga yaitu pada Kamis, 13 Februari 2025. 

BACA JUGA  Salurkan Gaji dan BLT Tahap II 2025, Pj Kades Nunca Beri Pesan Menohok ke Aparat Desa

Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan bahwa deadline panggilan ketiga kepada tersangka pada Kamis (13/02) kemarin. 

“Iya sampai sore kemarin dia (Supraydno) tidak menghadap. Kita akan panggilan sekali lagi, hari ini, kita panggil lagi untuk periksa di hari Senin depan. Jika tidak hadir lagi maka kita akan tetapkan sebagai DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Taliabu, Usman, Jumat, 14 Februari 2025. (RHM/Red)

BACA JUGA  Wabup Taliabu dan Dandim 1510/Sula Tinjau Lokasi Jembatan Air Samada, Warga Sambut Harapan Baru Akses Ekonomi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah