Diketahui, untuk dua tersangka lainnya yaitu HRD dan HU kini telah ditahan oleh Kejari. Mereka dititipkan di sel tahanan Polres Pulau Taliabu. Sedangkan tersangka Supraydno berada di Jakarta. Berstatus sebagai tersangka, Supraydno diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari setelah batas panggilan ketiga yaitu pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan bahwa deadline panggilan ketiga kepada tersangka pada Kamis (13/02) kemarin.
“Iya sampai sore kemarin dia (Supraydno) tidak menghadap. Kita akan panggilan sekali lagi, hari ini, kita panggil lagi untuk periksa di hari Senin depan. Jika tidak hadir lagi maka kita akan tetapkan sebagai DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Taliabu, Usman, Jumat, 14 Februari 2025. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT