Sidak ke Boboro Guest House, Komisi II DPRD dan Dispar Morotai Temukan Ini

Daruba, Maluku Utara — Komisi II DPRD Pulau Morotai bersama Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan inspeksi mendadak ke objek wisata Boboro Guest House di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Selasa (3/2/2026).

Lokasi tersebut diduga merupakan tempat usaha milik oknum anggota DPRD berinisial ES. Dari hasil pemantauan lapangan, ditemukan lima bangunan di kawasan Boboro Guest House, terdiri dari dua unit homestay, satu gazebo, satu bangunan lobi, dan satu dapur. Masing-masing homestay memiliki dua kamar dengan dua tempat tidur serta dilengkapi kamar mandi.

Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai, Muhammad Akbar Mangoda, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut menunjukkan aktivitas usaha, bukan sekadar rumah pribadi. “Ini jelas tempat usaha. Ada dua bangunan homestay, artinya ada kegiatan penginapan dan wisata di sini,” kata Akbar di lokasi.

BACA JUGA  Lebaran Tinggal Hitung Hari, Pasokan Minyak Tanah ke Morotai Maluku Utara Menipis

Ia menegaskan, pemilik usaha wajib memiliki izin usaha dan memenuhi kewajiban pajak. Menurutnya, selama ini Boboro Guest House tidak terdata secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Kalau kos-kosan milik masyarakat saja bayar pajak, lalu kenapa guest house ini tidak? Sebagai pemilik usaha, apalagi pejabat publik, kewajiban pajak dan perizinan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Komisi II, lanjut Akbar, akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempertimbangkan penghentian sementara operasional Boboro Guest House hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

BACA JUGA  Jaringan 'Lelet' Ganggu Pendaftaran PPK, KPU Kordinasi ke Diskominfo Haltim

Selain aspek perizinan dan pajak, DPRD juga menyoroti perlunya pengawasan ketat karena lokasi tersebut kerap dikunjungi wisatawan mancanegara.
“Perbedaan kultur perlu menjadi perhatian. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar norma dan hukum, seperti penyalahgunaan narkotika,” ujar Akbar.

Ia menambahkan, pemilik usaha akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, dan tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah