Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bersama KPU dan Bawaslu resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
Penandatanganan NPHD ini diawali oleh Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa, kemudian Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan dan Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim.
Penandatanganan berlangsung di ruang Rapat Walikota Tikep, Rabu (22/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun anggaran Pilkada Tikep yang ditetapkan untuk KPU dan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 29.779.988.000. Rinciannya antara lain, untuk KPU Kota Tidore sebesar Rp 16.622.326.200, ditambah dengan dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 5.377.673.800, sehingga totalnya Rp 22.000.000.000.
Sementara untuk Bawaslu Kota Tidore sebesar Rp 6.022.993.000, ditambah dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara Rp 1.756.995.000, totalnya Rp 7.779.988.000.
Dana Pilkada di Tikep tahun 2024 ini, dicairkan dua kali tahapan yaitu tahap pertama 40 persen di APBD perubahan 2023, kemudian tahap kedua 60 persen di APBD induk 2024 sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya