Tobelo, Maluku Utara- Polres Halmahera Utara (Halut) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan tersangka berinisial FF alias Feri (28), warga Desa Asmiro, Kecamatan Loloda Utara.
Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (15/8/2024) sekitar Pukul 14.20 Wit, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Tahap II penyerahan tersangka tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan Nomor : B-1169/ Q.2.12 / Eoh.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21), dan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor : B- / Q.2.12/Eoh.1/08/2024 tanggal Agustus 2024, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.
Perkara yang disangkakan terhadap pelaku yakni tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang direncanakan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 jo pasal 53 KUHP dan pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat(2) KUHPidana.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya