Pembangunan tersebut diduga melanggar aturan karena berada di area yang seharusnya dilindungi. Pemerintah melarang pembangunan struktur permanen di kawasan sempadan danau guna menjaga fungsi hidrologis, mencegah erosi, serta melindungi ekosistem perairan dari pencemaran.
“Ketentuan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan teknis lainnya yang menetapkan batas minimal pembangunan 50 hingga 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat,” kata Abdul.
Sebelumnya, dugaan kasus SPPD fiktif ini dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pada Rabu, 22 April 2026.
Langkah tersebut memicu reaksi dari enam fraksi di DPRD yang melaporkan balik Nurjaya ke Badan Kehormatan. Enam fraksi tersebut yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat (PPP-PAN-PBB). Mereka menilai tindakan Nurjaya telah mencoreng marwah institusi dengan membawa persoalan internal ke ranah eksternal.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menegaskan pihaknya tidak akan terjebak dalam polemik opini publik. Ia meminta setiap tudingan disertai bukti yang jelas.
“Dari sekretariat, kami pastikan seluruh perjalanan dinas sudah sesuai prosedur. Sebelum pemeriksaan rinci, ada pemeriksaan pendahuluan dan pendampingan dari inspektorat. Kami optimistis semua berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
“Silahkan dibuktikan dengan data. Kami tidak ingin berpolemik di ruang opini,” kata Aldhy. (RFN/Tim)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!