Perkara PPK Sulbar tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kepulauan Sula

Bawaslu Kepulauan Sula

Sanana, Maluku Utara- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kepulauan Sula menetapkan laporan PPK Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar) tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Sebelumnya, PPK Kecamatan Sulabesi Barat yakni AT, ST, EB, RU dan IF dilaporkan Ke Bawaslu oleh Peserta Pemilu atas dugaan menghilangkan Suara Peserta Pemilu tertentu dan menambahkan Peserta Pemilu tertentu.

BACA JUGA  Disperindag Ternate Akui Kesulitan Tata Pasar

Namun, setelah memeriksa pihak-pihak terkait selanjutnya laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu oleh Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terungkap berdasarkan hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Sula atas Laporan dengan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 yang di laporkan Sdr. Amanah Upara kemudian Laporan dengan Nomor 010/Reg/LP/PL/Kab/32.08/II/2024  oleh Sdr. Kamal Upara dan Juga Laporan Dengan Nomor 012/Reg/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 oleh Sdr.Amran Samuda atas dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Oleh PPK Kecamatan Sulabesi Barat dinyatakan tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

BACA JUGA  Seleksi Guru Honda di Sula Diumumkan, Ada Tambahan Kuota 

Dari hasil tersebut, Gakumdu kemudian mengeluarkan status kasus dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan kasus tersebut tidak lagi di tingkatkan ke tahapan penyidikan. 

Berita Terkait

Dinkes Kota Ternate Sukses Gelar Kampanye Lawan Obesitas 
Kembalikan Formulir, Bahrain Kasuba : Ada ‘HaraPAN’ Diusung PAN di Pilbup Halsel
Bupati Halsel Sambangi Kantor Perpustakaan Nasional, Usulkan Pembangunan Infrastruktur Perpusda
Pilgub Malut, PKS-Hanura Segera Deklarasikan MK-BISA
Soal Pencairan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Morotai Tanggapi Begini
178 Mahasiswa IAIN Ternate Diwisudakan, 7 Raih Cumlaude
KPU Morotai Bongkar Satu Kotak Suara, Buntut NasDem Gugat di MK
266 Casis Bintara Polres Halsel Penuhi Syarat 
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 13:21 WIT

Dinkes Kota Ternate Sukses Gelar Kampanye Lawan Obesitas 

Sabtu, 27 April 2024 - 20:55 WIT

Kembalikan Formulir, Bahrain Kasuba : Ada ‘HaraPAN’ Diusung PAN di Pilbup Halsel

Sabtu, 27 April 2024 - 20:29 WIT

Bupati Halsel Sambangi Kantor Perpustakaan Nasional, Usulkan Pembangunan Infrastruktur Perpusda

Sabtu, 27 April 2024 - 20:10 WIT

Pilgub Malut, PKS-Hanura Segera Deklarasikan MK-BISA

Sabtu, 27 April 2024 - 19:36 WIT

Soal Pencairan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Morotai Tanggapi Begini

Sabtu, 27 April 2024 - 13:15 WIT

KPU Morotai Bongkar Satu Kotak Suara, Buntut NasDem Gugat di MK

Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIT

266 Casis Bintara Polres Halsel Penuhi Syarat 

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIT

Besok, KPK Bertemu Plt Gubernur Malut, Bahas Apa?

Berita Terbaru

Kampanye 'Ayo Lawan Obesitas' yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Minggu (28/4/2024).

Advertorial

Dinkes Kota Ternate Sukses Gelar Kampanye Lawan Obesitas 

Minggu, 28 Apr 2024 - 13:21 WIT

Basri Salama (kanan) dan Muhammad Kasuba (kiri)

Headline

Pilgub Malut, PKS-Hanura Segera Deklarasikan MK-BISA

Sabtu, 27 Apr 2024 - 20:10 WIT

error: Konten diproteksi !!