Sanana, Maluku Utara- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kepulauan Sula menetapkan laporan PPK Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar) tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, PPK Kecamatan Sulabesi Barat yakni AT, ST, EB, RU dan IF dilaporkan Ke Bawaslu oleh Peserta Pemilu atas dugaan menghilangkan Suara Peserta Pemilu tertentu dan menambahkan Peserta Pemilu tertentu.
Namun, setelah memeriksa pihak-pihak terkait selanjutnya laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu oleh Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Sula atas Laporan dengan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 yang di laporkan Sdr. Amanah Upara kemudian Laporan dengan Nomor 010/Reg/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 oleh Sdr. Kamal Upara dan Juga Laporan Dengan Nomor 012/Reg/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 oleh Sdr.Amran Samuda atas dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Oleh PPK Kecamatan Sulabesi Barat dinyatakan tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
Dari hasil tersebut, Gakumdu kemudian mengeluarkan status kasus dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan kasus tersebut tidak lagi di tingkatkan ke tahapan penyidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya