Kejagung Hentikan 2 Kasus di Haltim Melalui Restorative Justice

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan virtual antara Kejagung RI, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Hatim terkait pengajuan permohonan upaya penghentian penuntutan melalui penegakan hukum Restoratif terhadap dua orang Tersangka.

Pertemuan virtual antara Kejagung RI, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Hatim terkait pengajuan permohonan upaya penghentian penuntutan melalui penegakan hukum Restoratif terhadap dua orang Tersangka.

Maba, Maluku Utara-  Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada kamis (21/03/2023) menyetujui dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif.

Kepala Kejari Haltim I Ketut Tarima Darsana melalui Kasi Intelijen Ivan Day mengatakan, Kejari Haltim melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan upaya penghentian penuntutan melalui penegakan hukum Restoratif terhadap dua orang Tersangka.

“Pertama atas nama BA, seorang karyawan laki-laki berusia 39 tahun yang disangka serta diduga telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban NM pada sebuah acara pernikahan,” ungkap Ivan Day, Kamis (21/3/2024).

Untuk perkara kedua yang diajukan permohonan, lanjut Ivan, yakni atas nama tersangka SY, seorang guru honor perempuan juga berusia 39 tahun. SY disangka dan diduga juga telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban SK (38 tahun), seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri dengan cara memukul bagian wajah beberapa kali yang dipicu hanya karena perselisihan kotoran ternak kambing di halaman rumah.

BACA JUGA  Terpidana Korupsi Anggaran Kantor Perwakilan Pemda Morotai Dieksekusi

Ivan menyebutkan, persetujuan permohonan penghentian penuntutan melalui Restoratif tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda dalam ekspose permohonan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Tarima Darsana, beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. 

Berita Terkait

Merinding! Begini Penampakan Sampah yang Membusuk di Kali Seratus Halmahera Utara
Parkir Bebas di Pusat Belanja Kota Tobelo Bikin Macet, Warga Mengeluh
Berikut Jadwal Kapal PELNI Ternate-Bitung dan Panduan Cara Membeli Tiket
Gubernur Sherly : Kantor Polda dan Kejati di Sofifi Bakal Direhab
Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya
Gubernur Sherly Dorong Kuota Afirmasi Akpol dan Akmil untuk Maluku Utara
Kodam XV/Pattimura Bersama Kejati Malut Resmi Teken Kerjasama, Ini Poinnya 
Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:34 WIT

Merinding! Begini Penampakan Sampah yang Membusuk di Kali Seratus Halmahera Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:21 WIT

Parkir Bebas di Pusat Belanja Kota Tobelo Bikin Macet, Warga Mengeluh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:08 WIT

Berikut Jadwal Kapal PELNI Ternate-Bitung dan Panduan Cara Membeli Tiket

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:32 WIT

Gubernur Sherly : Kantor Polda dan Kejati di Sofifi Bakal Direhab

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:35 WIT

Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!