Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada kamis (21/03/2023) menyetujui dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif.
Kepala Kejari Haltim I Ketut Tarima Darsana melalui Kasi Intelijen Ivan Day mengatakan, Kejari Haltim melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan upaya penghentian penuntutan melalui penegakan hukum Restoratif terhadap dua orang Tersangka.
“Pertama atas nama BA, seorang karyawan laki-laki berusia 39 tahun yang disangka serta diduga telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban NM pada sebuah acara pernikahan,” ungkap Ivan Day, Kamis (21/3/2024).
Untuk perkara kedua yang diajukan permohonan, lanjut Ivan, yakni atas nama tersangka SY, seorang guru honor perempuan juga berusia 39 tahun. SY disangka dan diduga juga telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban SK (38 tahun), seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri dengan cara memukul bagian wajah beberapa kali yang dipicu hanya karena perselisihan kotoran ternak kambing di halaman rumah.
Ivan menyebutkan, persetujuan permohonan penghentian penuntutan melalui Restoratif tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda dalam ekspose permohonan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Tarima Darsana, beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya