“Adapun dasar disetujuinya penghentian Penuntutan melalui upaya Restoratif terhadap kedua tersangka karena terhadap masing-masing perkara yang diajukan telah memenuhi syarat ketentuan dilakukan upaya penghentian melalui Restoratif Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yakni masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka tidak lebih dari 5 tahun, masing-masing tersangka telah memulihkan kerugian masing-masing korban, dan yang terpenting adalah masyarakat merespon positif dan menginginkan agar perkara tidak berkepanjangan serta tidak timbul stigma Negatif dengan adanya dendam di antara tersangka dan korban,” terangnya.
Kejari Haltim juga mengatakan dengan telah disetujuinya penghentian penuntutan melalui Restoratif atas tersangka BA dan tersangka SY tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam waktu yang ditentukan akan segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan.
“Sehingga tercipta kepastian hukum dan terwujudnya kemanfaatan hukum dengan telah pulihnya keadaan di masyarakat terutama terhadap korban serta tersangka atas penghentian penuntutan melalui Restoratif dimaksud,” pungkas Ivan. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!