Kejagung Hentikan 2 Kasus di Haltim Melalui Restorative Justice

“Adapun dasar disetujuinya penghentian Penuntutan melalui upaya Restoratif terhadap kedua tersangka karena terhadap masing-masing perkara yang diajukan telah memenuhi syarat ketentuan dilakukan upaya penghentian melalui Restoratif Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yakni masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka tidak lebih dari 5 tahun, masing-masing tersangka telah memulihkan kerugian masing-masing korban, dan yang terpenting adalah masyarakat merespon positif dan menginginkan agar perkara tidak berkepanjangan serta tidak timbul stigma Negatif dengan adanya dendam di antara tersangka dan korban,” terangnya.

BACA JUGA  Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Gubernur Sherly Ikut Mengomentari Soal Pembagian Dividen

Kejari Haltim juga mengatakan dengan telah disetujuinya penghentian penuntutan melalui Restoratif atas tersangka BA dan tersangka SY tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam waktu yang ditentukan akan segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan.

“Sehingga tercipta kepastian hukum dan terwujudnya kemanfaatan hukum dengan  telah pulihnya keadaan di masyarakat terutama terhadap korban serta tersangka atas penghentian penuntutan melalui Restoratif dimaksud,” pungkas Ivan. (RH/Red)

BACA JUGA  Ganti Herry A. Pribadi, Taufan Zakaria Resmi Jabat Kajati Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah