Ternate, Maluku Utara – Seorang pemuda inisial A.M (22), yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus dan akar (jenis obat) diringkus polisi pada Selasa (10/6/2025).
A.M dan puluhan barang bukti diamankan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli minuman keras. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku yang diamankan diketahui berinisial A.M (22), berdomisili di Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat. Dia diamankan di Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate.
Halaman : 1 2 Selanjutnya