Lagi, Polres Ternate Ringkus Seorang Pemuda Penjual Cap Tikus

Ternate, Maluku Utara – Seorang pemuda inisial A.M (22), yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus dan akar (jenis obat) diringkus polisi pada Selasa (10/6/2025). 

A.M dan puluhan barang bukti diamankan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli minuman keras. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA  Kantor Imigrasi Kelas I Ternate Atasi Kendala Pelayanan Online dengan "Jemput Bola"

“Pelaku yang diamankan diketahui berinisial A.M (22), berdomisili di Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat. Dia diamankan di Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah