Dari lokasi penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 24 kantong cap tikus, 8 botol minuman keras jenis akar, dan satu botol Fanta 250 ml berisi bahan campuran akar.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Riv/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2